Kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang menyedot perhatian publik di Indonesia. Dari sekian banyak nama pejabat yang terseret, keterlibatan Achsanul Qosasi—yang saat itu menjabat sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI—menjadi plot twist yang mengejutkan. Sebagai petinggi lembaga auditor negara yang seharusnya mengawasi keuangan, ia justru terbukti masuk ke dalam lingkaran hitam lingkaran rasuah tersebut.
Nama Achsanul Qosasi pertama kali muncul ke permukaan dalam persidangan kasus BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keterlibatannya terungkap dari kesaksian terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan seorang perantara bernama Windi Purnama. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang diserahkan kepada seseorang berkode "Sadikin" yang terafiliasi dengan BPK. Kode dan petunjuk tersebut langsung mengarah tajam pada Achsanul Qosasi, di mana uang tersebut diduga kuat diberikan untuk mengondisikan atau memanipulasi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS 4G agar tidak ditemukan kerugian negara.
Merespons fakta persidangan yang benderang, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat. Sebelum melakukan pemeriksaan, Kejagung bahkan harus menempuh prosedur formal dengan meminta dan menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo, mengingat status Achsanul sebagai pejabat tinggi aktif di lembaga tinggi negara.
Setelah mengantongi izin presiden, Kejagung melayangkan surat panggilan resmi. Pada Jumat, 3 November 2023, Achsanul Qosasi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Proses pemeriksaan berlangsung intensif selama beberapa jam, di mana penyidik mencecar Achsanul dengan puluhan pertanyaan terkait perannya, hubungannya dengan para terdakwa lain, serta kebenaran penerimaan uang senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menemukan alat bukti yang cukup. Pada hari yang sama setelah pemeriksaan intensif tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menaikkan status Achsanul Qosasi dari saksi menjadi tersangka. Penyidik langsung mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung kepada Achsanul dan menjebloskannya ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Achsanul diduga kuat melanggar pasal tindak pidana korupsi dan penyuapan karena menerima uang sebesar USD 2 juta (setara Rp 40 miliar) melalui perantara Sadikin Rusli di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Meskipun di kemudian hari Achsanul mengembalikan seluruh uang suap tersebut ke Kejagung, tindakan hukum tetap berjalan. Kronologi ini menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum dan transparansi birokrasi, sekaligus bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas megakorupsi BTS 4G Kominfo hingga ke akar-akarnya.
Welkom bij
Beter HBO
© 2026 Gemaakt door Beter HBO.
Verzorgd door
Je moet lid zijn van Beter HBO om reacties te kunnen toevoegen!
Wordt lid van Beter HBO